Son lawyers
Mengurus permasalahan hukum keluarga
Kami Memahami dan Mampu Mengatasi Solusi Atas Permasalahan Kebutuhan Hukum Keluarga di Indonesia
Biaya konsultasi mulai dari 500 rb – 1 Jt per jam
tentang kami
SON LAWYERS merupakan Kantor Pengacara yang didirikan para professional Muda terletak Di Jakarta dan Di Depok yang memiliki pengalaman luas dan jam terbang yang tinggi yang didirikan oleh Pengacara Muda yang Profesional dan Handal untuk menangani masalah hukum spesialis di bidang hukum keluarga yang meliputi: Perceraian, Perjanjian Pemisahan Harta Sebelum Dan Selama Perkawinan, Hak Asuh Anak, Permasalahan Harta Gono Gini, Pembagian Harta Bersama, Waris, Wasiat, Hibah dan Isbat/Pengesahan Nikah.
Mengapa Memilih Son Lawyers?
- Terdiri dari Tenaga Pengacara Profesional Hukum Yang Muda dan Kreatif Berpengalaman Lebih dari 5 Tahun
- Memiliki Pengalaman Yang Luas dan Mendalam Mengenai Hukum Keluarga
- Penyelesaian Solusi Hukum Keluarga Yang Efektif dan Efisien
- Pelayanan Responsif 24 Jam
Layanan hukum son lawyers
Perceraian & Hak Asuh Anak
- Syarat dan Ketentuan :
- KTP Pihak Penggugat
- Alamat lengkap Tergugat;
- Buku Nikah diterbitkan KUA (Untuk Muslim)
- Akta Perkawinan diberbitkan Dukcapil (Untuk Non-Muslim)
- Akta Kelahiran Anak + Kartu Keluarga (KK); (Dibutuhkan bila meminta Hak Asuh Anak)
- Bukti Slip Gaji atau Pendapatan Suami; (Dibutuhkan bila Pihak Penggugat meminta Nafkah anak)
- Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi.
Pembagian Harta Gono Gini
- Syarat dan Ketentuan :
- KTP Pihak Penggugat
- Alamat lengkap Tergugat;
- Akta Cerai + Putusan Pengadilan
- Bukti kepemilikan atau Bukti keterangan asset bergerak atau tidak bergerak atas nama Mantan suami atau mantan isteri yang dibeli setelah berlangsung perkawinan
- Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi.
Penetapan Ahli Waris
- Syarat dan Ketentuan:
- KTP Semua Ahli Waris
- KK Semua Ahli Waris
- Akta Kelahiran Ahli Waris, diutamakan anak
- Pewaris
- Surat Kematian Pewaris
- Buku Nikah Pewaris
- KTP & KK Pewaris bila masih ada
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Perganitan Nama / Data kependudukan
- Syarat dan Ketentuan:
- KTP Pemohon,
- Kartu Keluarga (KK),
- Akta Kelahiran,
- Ijazah Pemohon,
- Dokumen perjalanan / Passport bagi WNA yang telah menjadi WNI,
- Menyiapkan minimal 2 (dua) saksi.
Penetapan Ahli Waris
- Syarat dan Ketentuan :
- KTP Semua Ahli Waris;
- KK Semua Ahli Waris;
- Akta Kelahiran Ahli Waris, diutamakan anak Pewaris;
- Surat Kematian Pewaris;
- Buku Nikah Pewaris;
- KTP & KK Pewaris bila masih ada;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Itsbat Nikah
- Syarat dan Ketentuan :
- KTP Pemohon;
- KK Pemohon;
- Akta Kelahiran Pemohon;
- Bukti-bukti Telah Melakukan Menikah Siri; Surat Keterangan Dari KUA Kecamatan dimana menikah siri bahwa pihak Pemohon belum mencatatkan perkawinan;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
- Catatan :
- Bila nikah dengan WNA, maka wajib melampirkan surat izin nikah dari kedutaan dari WNA tersebut berasal
- Bila Pemohon adalah Janda atau Duda,
- maka wajib melampirkan Akta Cerai dan Putusan Cerai.
Jasa hukum pengadilan negeri (non muslim)
- Gugatan perceraian dan gugatan hak asuh anak dari sederhana sampai rumit
- Gugatan pembagian harta Gono gini dari sederhana sampai rumit
- Penetapan ahli waris dari sederhana sampai rumit
- Permohonan pengesahan pernikahan dari sederhana sampai rumit
- Permohonan perwalian anak dari sederhana sampai rumit
- Pembuatan perjanjian Pra nikah dan Post Preneup nikah dari sederhana sampai rumit
- Gugatan ahli waris dari sederhana sampai rumit
Jasa hukum pengadilan agama (muslim)
- Gugatan perceraian muslim dan gugatan hak asuh anak dari sederhana sampai rumit
- Gugatan pembagian harta Gono gini dari sederhana sampai rumit
- Penetapan ahli waris dari sederhana sampai rumit
- Permohonan isbat nikah dari sederhana sampai rumit
- Permohonan perwalian anak dari sederhana sampai rumit
- Pembuatan perjanjian Pra nikah dan Post Preneup nikah dari sederhana sampai rumit
Gugatan Wanprestasi / PMH
- Legal Keluarga memberikan jasa hukum dalam hal :
- Mewaliki dan mendampingi klien sebagai Penggugat dalam mengajukan gugatan gugatan wanprestasi (ingkar janji) atau perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri.
- Mewakili dan mendampingi klien sebagai Tergugat dalam perkara wanprestasi (ingkar janji) atau perbuatan melawan hukum (PMH) oleh di Pengadilan Negeri.
- Adapun kasus-kasus berkaitan denan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH), seperti :
- Hutang piutang
- Sengketa kepemilikan tanah atau property;
- Pelanggaran perjanjian/ kontrak.
- Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat serta dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, maka selanjutnya silahkan hubungi kami.
Adopsi Anak
- Legal Keluarga memberikan jasa hukum membantu mewakili dan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan permohonan adopsi anak ke dinas sosial dan pengadilan.
- Permohonan adopsi anak untuk beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan untuk beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu diajukan ke Pengadilan Negeri.
- Untuk mengangkat/ mengadopsi anak perlu memperhatikan :
- Belum berusia 18 tahun,
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan,
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak,
- Memerlukan perlindungan khusus.
- Terkait usia anak yang akan diadopsi :
- Anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama,
- Anak berusia 6 sampai 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak, dan
- Anak berusia 12 sampai 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
- Mekanisme Adopsi Anak :
- Permohonan awal diajukan di Dinas Sosial untuk mendapatkan rekomendasi untuk mengangkat/ mengadopsi anak;
- Setelah mendapat rekomendasi dari dinas sosial, selanjutnya mengajukan permohonan untuk ditetapkan oleh Pengadilan.
- Oleh karena syarat serta dokumen yang dibutuhkan untuk adopsi anak terbilang banyak, maka apabila ada pertanyaan seputar hal tersebut dapat menghubungi kami langsung.
Pengesahan / Pengakuan Anak
- Pengesahan Anak
- Legal Keluarga memberikan jasa hukum membantu mewakili dan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan permohonan pengesahan anak ke Pengadilan Negeri.
- Pengesahan anak biasanya diajukan oleh orang tua untuk mengesahkan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah.
- Tujuan dari pengesahan anak yaitu agar ibu dan ayah biologis dari anak tercatat dalam catatan pinggir akta kelahiran anak.
- Untuk mengesahkan anak, maka orang tua dari anak terlebih dahulu mengesahkan perkawinannya sehingga sah menurut hukum.
- Pengakuan Anak
- Legal Keluarga memberikan jasa hukum membantu mewakili dan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan permohonan pengakuan anak ke Pengadilan Negeri atau ke Dinas Pencatatan Sipil secara langsung;
- Pengakuan anak biasanya diajukan oleh orang tua untuk mengesahkan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah.
- Tujuan dari pengesahan anak yaitu agar ibu dan ayah biologis dari anak tercatat dalam catatan pinggir akta kelahiran anak.
- Untuk mendapatkan pengakuan anak, maka orang tua dari anak tidak harus melangsungkan perkawinan perkawinan sah menurut hukum.
- Untuk syarat serta dokumen yang dibutuhkan berkaitan dengan permohonan pengesahan anak atau pengakuan anak, maka dapat menghubungi kami langsung.
Gugatan Pembagian Warisan
- Syarat dan Ketentuan :
- KTP Penggugat;
- Alamat lengkap Tergugat;
- KK Penggugat;
- Akta Kelahiran Penggugat;
- Surat Kematian Pewaris;
- Buku Nikah (Pewaris Islam);
- Aka Perkawinan (Pewaris Non Muslim);
- KTP & KK Pewaris bila masih ada;
- Bukti kepemilikan atau surat keterangan kepemilikan asset bergerak atau asset tidak bergerak atas nama pewaris;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Gugatan Cerai dari Luar Negeri
- Syarat dan Ketentuan :
- Surat Kuasa dilegalisasi pihak KBRI;
- KTP Penggugat / Pemohon;
- Alamat Lengkap Tergugat / Termohon;
- Buku Nikah dikeluarkan KUA (Bila beragama Islam);
- Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil (Bila beragama Non Muslim);
- Akta Kelahiran Anak dan KK (Kartu Keluarga) (Bila meminta Hak Asuh Anak);
- Bukti tertulis pendapatan suami setiap bulan atau slip gaji suami (Bila isteri meminta nafkah untuk anak untuk tiap bulan);
- Siapkan 2 (dua) orang saksi (saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat).
Testimoni
Son Lawyers dalam pengurusan perceraian saya mudah dan relatif cepat.
Dengan pertolongan Son Lawyers urusan perceraian saya dapat teratasi dan urusan kantor saya tidak berbengkalai.
Pengacara Son Lawyers sangat membantu saya dalam mengurus perceriaan dengan istri saya dan semua permasalahan menjadi mudah dan saya bisa kembali tenang ke Negara asal saya.
