KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) bukanlah suatu kejahatan pidana secara langsung, tetapi merupakan istilah yang mengacu pada tindakan kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga antara anggota keluarga atau pasangan yang satu sama lain. KDRT biasanya melibatkan berbagai bentuk kekerasan, seperti fisik, psikologis, seksual, atau ekonomi.

Banyak yurisdiksi memiliki hukum dan peraturan yang mengatur tindakan KDRT dan memberikan perlindungan hukum kepada korban. Tindakan KDRT dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dalam banyak negara, dan pelaku KDRT dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum, tergantung pada hukum yang berlaku di negara tersebut.

Oleh karena itu, meskipun KDRT sendiri bukan “kejahatan pidana” dalam arti umum, tindakan kekerasan dalam rumah tangga dapat melibatkan pelanggaran hukum tertentu dan dapat mengakibatkan tindakan hukum terhadap pelaku. Upaya-upaya hukum ini bertujuan untuk melindungi korban KDRT dan menghukum pelaku tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Di Indonesia, perlindungan terhadap korban KDRT fisik dan psikis ditegaskan dalam berbagai undang-undang dan peraturan, seperti :  

Di Indonesia, misalnya, ada undang-undang yang mengatur KDRT, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini menyediakan beberapa sanksi pidana yang dapat diterapkan terhadap pelaku KDRT, antara lain:

Pidana Penjara dan Denda: Pelaku KDRT dapat dikenai sanksi pidana penjara sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 juta. Pidana penjara ini bisa bervariasi tergantung pada tingkat keparahan tindakan KDRT.

Pencabutan Hak-Hak Tertentu: Undang-Undang KDRT juga memungkinkan pencabutan hak-hak tertentu bagi pelaku KDRT, seperti hak asuh anak, hak waris, atau hak-hak lainnya.

Pengawasan dan Pendampingan: Selain sanksi pidana, undang-undang tersebut juga mengatur pengawasan dan pendampingan terhadap pelaku KDRT agar dapat direhabilitasi.

Perlindungan Korban: Undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan kepada korban KDRT dan memberi wewenang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan penahanan atau perintah perlindungan jika diperlukan untuk melindungi korban.

Sanksi pidana untuk KDRT dapat beragam tergantung pada faktor-faktor seperti tingkat keparahan kekerasan, pengulangan tindakan, dan berbagai pertimbangan lainnya. Selain itu, penting untuk dicatat bahwa hukuman yang diberikan dapat berbeda-beda di berbagai negara atau wilayah, dan perubahan undang-undang serta peraturan dapat memengaruhi sanksi yang berlaku.

Dalam hukum Indonesia, termasuk dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), istilah “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” atau KDRT tidak secara eksplisit diatur. Sebagian besar tindakan KDRT akan diatur dalam berbagai pasal KUHP yang berkaitan dengan kekerasan fisik, pelecehan, atau ancaman kekerasan. Beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menangani kasus KDRT di bawah KUHP antara lain:

Pasal 351 KUHP: Pasal ini berkaitan dengan penganiayaan. Jika seseorang melakukan penganiayaan terhadap anggota keluarganya, itu dapat dianggap sebagai bentuk KDRT.

Pasal 365 KUHP: Pasal ini berkaitan dengan penculikan. Jika seseorang menculik atau mengurung anggota keluarganya, ini juga dapat dianggap sebagai kasus KDRT.

Pasal 368 KUHP: Pasal ini berkaitan dengan pemerasan. Jika seseorang memeras atau mengancam anggota keluarganya, hal ini juga dapat dianggap sebagai bentuk KDRT.

Pasal 335 KUHP: Pasal ini berkaitan dengan pelecehan. Jika seseorang melakukan pelecehan seksual terhadap anggota keluarganya, ini dapat dianggap sebagai bentuk KDRT.

Penting untuk diingat bahwa KUHP adalah undang-undang yang sudah ada sejak lama dan belum sepenuhnya mengakomodasi isu-isu KDRT secara khusus. Oleh karena itu, dalam beberapa kasus, undang-undang lain seperti Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (UU No. 23 Tahun 2004) juga dapat digunakan untuk melindungi korban KDRT dan menghukum pelaku.

Selain itu, pada tahun 2016, Indonesia mengesahkan undang-undang baru yang secara khusus mengatur KDRT, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menangani kasus KDRT dan melindungi korban.

Undang-Undang Perlindungan Anak: Undang-undang ini melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan psikis. Ini mencakup perlindungan terhadap pelecehan verbal, intimidasi, dan perilaku merendahkan diri yang dapat merusak anak-anak.

Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga: Undang-undang ini mengakui kekerasan psikis sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan kewenangan kepada pihak berwenang untuk melindungi korban dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku.

Undang-Undang Kesehatan Jiwa: Ini memberikan dasar hukum untuk perlindungan kesehatan mental masyarakat, dan korban kekerasan psikis dapat mencari bantuan dan dukungan kesehatan mental sesuai hukum.

Definisi kekerasan dalam Pasal 7 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disebutkan kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat seseorang.

Menurut Pasal 13 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan kekerasan pada anak adalah segala bentuk tindakan yang melukai dan merugikan fisik, mental, seksual, dan termasuk hinaan yang meliputi penelantaran dan perlakuan buruk, eksploitasi termasuk eksploitasi seksual, serta trafficking jual beli anak.

Kekerasan psikis dapat menjadi dasar untuk tindakan hukum, terutama jika dapat dibuktikan bahwa tindakan tersebut telah merugikan kesejahteraan korban. Korban kekerasan psikis dapat mengambil langkah-langkah hukum seperti melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang, meminta perlindungan dari pengadilan, atau mencari bantuan hukum untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku.

Hukum Indonesia jelas memandang kekerasan psikis sebagai perbuatan yang melanggar hukum, sehingga beberapa aturan hukum di negara ini menerapkan sanksi tertentu untuk perbuatan semacam ini seperti termaktub pada UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyatakan hal ini sebagai tindakan melawan hukum. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 45 yang berbunyi:

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000.

 2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000.

KDRT adalah masalah serius yang tidak boleh diabaikan. Hukum Indonesia mengakui pentingnya melindungi korban KDRT dan memberikan dasar hukum untuk tindakan hukum yang sesuai. Terutama dalam ranah keluarga yang merupakan pondasi dari bangunan Kebangsaan Republik Indonesia, KDRT sangatlah mungkin terjadi,mengingat terkadang sulit bagi korban untuk menilai kekerasan psikis yang dialaminya atau takut untuk melaporkan kasus yang dialaminya,  maka perlu berkonsultasi kepada ahli hukum terkait, dan penting bagi masyarakat serta lembaga hukum untuk bekerja sama dalam upaya,untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengatasi kekerasan psikis, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat untuk semua individu.

Open chat
1
Scan the code
Konsultasikan kebutuhan legal Anda kepada kami!
Hubungi Kami