• KITAS kerja (Kartu Izin Tinggal Terbatas) , dokumen ini dikeluarkan untuk orang asing yang bekerja di perusahaan Indonesia dengan perusahaan sebagai sponsor visa kerja. Masa berlaku KITAS didasarkan pada masa berlaku kontrak kerja.
  • Visa bisnis sekali masuk visa ini berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang seterusnya hingga 4 kali visa ini memberikan  masa tinggal maksimum 180 hari.
  • Visa bisnis multiple entry ini adalah jenis visa yang memungkinkan Anda untuk dapat melakukan kunjungan bisnis berulang ke negara Indonesia dalam jangka waktu 1 tahun.
  • Visa ini sama seperti visa kunjungan bisnis, visa kunjungan sementara dapat digunakan oleh profesional asing untuk kunjungan kerja singkat. Namun, perlu untuk dicatat bahwa pekerjaan formal tidak diizinkan dengan visa ini.
  • Visa ini Ditetapkan untuk diplomat dan konsul dari negara-negara tertentu yang ditugaskan di Indonesia. Mereka memegang visa ini untuk menjalankan tugas diplomatik mereka.
  • Visa ini diperuntukan bagi warga negara asing yang datang ke Indonesia untuk bekerja dalam jangka waktu lebih dari 6 bulan serta bisa diperpanjang sesuai dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Visa ini biasanya digunakan oleh warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai direksi, komisaris, manajer, atau staf profesional pada perusahaan – perusahaan di Indonesia.
  • Visa ini diperuntukan bagi warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia dalam rangka bekerja untuk jangka waktu paling lama 5 tahun dan juga dapat diperpanjang sesuai dengan RPTKA. Visa ini khusus digunakan bagi warga negara asing (WNA)  yang bekerja pada kawasan ekonomi khusus (KEK) yang telah ditetapkan dan diberlakukan  oleh pemerintah di Indonesia.
  • KITAP hanya dapat diberikan kepada  pemegang KITAS setelah masa 5 tahun tinggal di Indonesia. Masa berlaku KITAP adalah 25 tahun dan dapat diperpanjang setelah habis masa berlaku  5 tahun.
  • Visa pensiun Indonesia direkomendasikan untuk pensiunan atau warga lanjut usia minimal di rentang usia 55 tahun dengan tujuan untuk tinggal di Indonesia selama lebih dari 60 hari. Masa berlaku visa pensiun  ini adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 5 kali.

Dokumen Visa Kerja adalah bukti resmi yang menunjukkan persetujuan seseorang untuk masuk dan tinggal di suatu negara dengan tujuan bekerja. Warga negara asing yang berkeinginan bekerja di Indonesia harus memiliki Visa Kerja, baik untuk periode singkat maupun panjang. Visa Kerja di Indonesia dibagi menjadi beberapa kategori, tergantung pada durasi, jenis pekerjaan, dan status imigrasi pelamar. Prosedur pengurusan Visa Kerja di Indonesia bervariasi tergantung pada jenisnya, namun pada umumnya, pelamar harus melalui beberapa langkah, termasuk mendapatkan sponsor atau pengusaha, memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), mendapatkan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) serta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Sebelum memilih jenis visa kerja yang akan diurus, sangatlah penting untuk memahami persyaratan, batasan, dan hak-hak yang terkait dengan masing-masing kategori dari visa kerja tersebut. Konsultasikan dengan agen imigrasi atau perusahaan penyedia jasa pengurusan visa kerja untuk memastikan pemilihan visa kerja yang sesuai dengan rencana dan keperluan Anda.

Jika Anda memerlukan bantuan hukum terkait penggunaan pekerja asing di Indonesia, Son Lawyers dapat dihubungi. Son Lawyers adalah firma hukum yang mengkhususkan diri dalam hukum privat, terutama dalam hukum keluarga dan hukum orang asing. Firma ini memiliki tim pengacara yang muda, bersemangat, dan kompeten dalam menangani berbagai kasus hukum privat, baik melalui mediasi, negosiasi, maupun litigasi. Son Lawyers juga menawarkan layanan konsultasi hukum secara online maupun offline.

Open chat
1
Scan the code
Konsultasikan kebutuhan legal Anda kepada kami!
Hubungi Kami