Selama ini banyak pemahaman yang tidak tepat tentang definisi harta gono – gini yang terjadi pada kehidupan berpasangan dalam pernikahan, padahal sejatinya sekalipun bukan suatu hal yang diharapkan terjadinya, pemahaman yang tepat tentang pengertian harta gono – gini adalah suatu hal yang bermanfaat untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dalam menjalankan biduk rumah tangga.
Pemahaman yang tidak tepat tentang pengertian dari harta gono – gini, dapat memunculkan konflik yang tentu akan berdampak buruk bagi pasangan yang memutuskan untuk bercerai, oleh sebab itu penting sekali bagi pasangan untuk memahami batasan – batasan kepemilikan harta demi mengatasi kemungkinan terburuk dalam berumah tangga. Berikut kami paparkan beberapa pengetahuan terkait jenis – jenis harta dalam pernikahan dan statusnya terhadap individu dalam ranah pernikahan.
Jenis -Jenis Harta Dalam Pernikahan
UU Pernikahan mengenal dua ragam bentuk harta, yakni:
- Harta bersama: Harta yang diperoleh selama perkawinan, yang dikenal pula dengan istilah harta gono-gini;
- Harta bawaan masing-masing suami istri: Meliputi harta yang diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan.
Sementara itu pengertian harta gono-gini dalam Islam, menurut Sayuti Thalib dalam Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku bagi Umat Islam (hal. 83), membedakan harta suami istri menjadi:
- Harta bawaan, yaitu harta suami istri yang telah dimiliki sebelum kawin, baik berasal dari warisan, hibah, atau usaha mereka sendiri-sendiri.
- Harta masing-masing suami istri yang dimiliki setelah perkawinan, yaitu yang diperoleh dari hibah, wasiat, atau warisan untuk masing-masing, bukan atas usaha mereka.
- Harta pencaharian, yakni harta yang diperoleh sesudah mereka berada dalam hubungan perkawinan atas usaha mereka berdua atau usaha salah seorang dari mereka.
Dari semua penjelasan yang dipaparkan di atas, dapat disimpulkan yang termasuk ke dalam harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, akan tetapi tidak termasuk harta yang diperoleh masing-masing untuk kemudian disebut sebagai sebagai harta pribadi, seperti misalnya harta hadiah atau yang didapat dari warisan.
Oleh karena itu, apabila mengacu kepada konteks harta suami atau istri yang diperoleh dalam bentuk hadiah atau warisan selama perkawinan berlangsung, maka harta itu bukanlah termasuk dalam kategori harta bersama, melainkan masuk dalam kategori harta pribadi masing-masing suami atau istri.
Jadi, harta gono-gini atau harta bersama tidaklah mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan apabila memasukan konteks harta hadiah dan warisan, melainkan hanya terbatas pada harta yang diperoleh, atas usaha/pencaharian suami atau istri selama perkawinan.
Pembagian Harta Bersama (Gono – Gini) Menurut Hukum di Indonesia
Pembagian harta bersama setelah perceraian di Indonesia diatur berdasarkan hukum pernikahan dan hukum keluarga yang berlaku. Dalam kasus perceraian, pembagian harta bersama dapat mengikuti beberapa aturan yang berbeda tergantung pada jenis pernikahan yang dilakukan dan peraturan yang berlaku. Terdapat dua jenis pernikahan yang diakui di Indonesia, yaitu pernikahan sipil dan pernikahan agama.
- Pernikahan Sipil:
- Dalam pernikahan sipil, harta bersama biasanya diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
- Harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai harta bersama suami dan istri.
- Ketika terjadi perceraian, harta bersama tersebut dapat dibagi secara adil antara kedua pihak, biasanya setara, meskipun tidak selalu secara persis setengah-setengah. Pembagian ini harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kontribusi finansial masing-masing pihak selama pernikahan.
- Pernikahan Agama:
- Bagi pasangan yang menikah berdasarkan hukum agama (seperti Islam, Kristen, atau agama lainnya), aturan tentang pembagian harta bersama dapat berbeda sesuai dengan hukum agama yang berlaku.
- Dalam hukum Islam, ada aturan yang mengatur pembagian harta setelah perceraian, seperti harta setengah atau mahr yang harus diberikan kepada istri.
- Dalam hukum agama Kristen dan agama lainnya, pembagian harta mungkin juga diatur oleh aturan agama yang bersangkutan.
Dengan demikian, harta gono-gini setelah bercerai wajib dibagi sama rata antara suami istri, baik yang sifatnya piutang maupun utang. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa ketentuan harta gono-gini ini tidak berlaku dalam hal suami dan istri telah memperjanjikan pisah harta dalam sebuah perjanjian perkawinan atau terdapat faktor – faktor tertentu yang dalam pembagiannya akan mempengaruhi besaran yang didapat oleh mantan suami atau istri.
Sangatlah penting untuk diingat bahwa proses perceraian dan pembagian harta bersama atau harta gono-gini dapat berbeda – beda tergantung pada situasi individu dan perjanjian pranikah yang mungkin ada atau telah ditetapkan sebelumnya. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menghadapi situasi perceraian, tentu sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan seorang advokat atau ahli hukum keluarga yang berpengalaman di Indonesia agar mendapatkan nasihat yang sesuai dan rinci sehingga dapat membantu atau mengantisipasi hambatan-hambatan dalam penyelesaian kasus Anda.